Terduga pelaku pengedar Narkotika. Foto (Istimewa)
Kolaka, Polsek Rate-rate.com - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil amankan terduga pengedar Narkoba jenis Shabu, Senin 28/11/2022)
Kasat Narkoba Polres Kolaka IPTU Muh. Alwi Akbar, SH.,MH membenarkan hal tersebut. Sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba di wilayah tersebut
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Kolaka memimpin langsung Penyelidikan bersama unit opsnal sat Res Narkoba. Ia melakukan Penyelidikan di tempat tersebut
Pada saat team Opsnal melakukan penyelidikan, ia menemukan serta mengamankan saudara (RS) alias (E) yang diduga melakukan peredaran gelap, memiliki , menguasai butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu
Sat ResNarkoba Polres Kolaka mendapatkan barang bukti, diantaranya 2 (tiga) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 7.45 Gram.
Serta, BB Non Narkotika, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Kotak warna orange, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru.
Terduga pelaku (RS) melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika
0 Komentar