Pengaturan lalu lintas di Obyek-obyek vital, Rabu (09/11/2022)
Rate-rate, Polsek Rate-rate.com - Personil Polsek Rate-rate gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dengan melaksanakan Pengaturan di tempat-tempat Obyek Vital, Rabu (09/11/2022)
Kegiatan ini bertempat di Wilayah Hukum Polsek Rate-rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur
Kegiatan ini menindaklanjuti Sprin Kapolsek Rate-rate Nomor : Sprin / 105 / X / HUK.6.6 / 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pengaturan di Tempat-tempat Obyek Vital.
Adapun titik rawan pagi yang menjadi Obyek Pengamanan / Pengaturan, diantaranya, SPBU Rate-rate, SLTP Neg.01 Rate-rate dan SD Neg.01 Rate-rate, SD Neg.01 Woiha, Perempatan Lapangan Muh. Nur Latamoro, Pertigaan Terminal Rate-rate
Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH.,MH mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan pengaturan lalu lintas
"Ini dalam rangka Pemeliharaan Ketertiban dan mengantisipasi terjadinya kerawanan Lalulintas saat masyarakat dan para siswa-siswi melaksanakan aktifitas dengan menggunakan Roda dua dan Roda empat aupun berjalan kaki," Ujarnya
Dalam kesempatan tersebut personil yang bertugas melakukan himbauan kepada masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam berkendara
"Kami juga himbau kepada pengendara agar berhati-hati dalam berkendara, selalu mengutamakan keselamatan dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan turut serta menjaga Sitkamtibmas demi terciptanya Sitkamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Wilkum Polsek Rate-rate," Jelasnya
Bahwa menyikapi situasi Pandemi menuju endemi kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Editor : Humas Polsek Rate-rate
0 Komentar