Unit Reskrim Polsek Rate-rate Lakukan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kolaka

Reskrim Polsek Rate-rate lakukan tahap II di Kejaksaan Kolaka, Selasa (18/10/2022) 

Kolaka, Polsek Rate-rate.com -
Unit Reskrim Polsek Rate-rate telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (18/10/2022)


Kanit Reskrim Polsek Rate-rate mengatakan bahwa Tahap II ini sesuai laporan polisi / B / 13 / VIII / 2022 / Spkt / Res Kolaka / Sek Rate-rate / Polda Sultra, tanggal 18 Agustus 2022


""Untuk proses tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha 2PV warna merah," Jelasnya


Adapun tersangka beriniial S (47) warga Kelurahan Hopa-hopa Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe yang diduga kuat melanggar tindak perkara "Penipuan dan atau Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana


Editor : Humas Polsek Rate-rate

Posting Komentar

0 Komentar