Cegah Kerawanan Kecelakaan, Personil Polsek Rate-rate Lakukan Pengaturan Lalu lintas

Personil polsek Rate-rate lakukan pengaturan lalu lintas, Rabu (19/10/2022) 

Rate-rate, Polsek Rate-rate.com -
Personil Polsek Rate-rate gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dengan melaksanakan pengaturan di tempat-tempat obyek vital, Rabu (19/10/2022) 


Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Perintah (Sprin) Kapolsek Rare-rate Nomor : Sprin / 105 / X / HUK.6.6 / 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang melaksanakan kegiatan Pengamanan Pengaturan di tempat-tempat obyek vital.


Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH.,MH menjelaskan obyek vital apa saja yang menjadi titik pengaturan dan pengamanan


"Obyek pengamanan / pengaturan ada dibeberapa titik, diantaranya, SPBU Rate-rate, SLTP Neg.01 Rate-rate, SD Neg.01 Rate-rate, SD Neg.01 Woiha, Perempatan Lapangan Muh. Nur Latamoro, serta Pertigaan Terminal Rate-rate," Ujarnya


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pemeliharaan Ketertiban dan mengantisipasi terjadinya kerawanan Lalulintas saat masyarakat melaksanakan aktifitas berkendara maupun berjalan kaki


"Ini kami lakukan agar lalu lintas berjalan baik dan juga untuk mencegah kerawanan kecelakaan," Jelas Kapolsek Rate-rate


Personil Polsek Rate-rate yang bertugas melakukan himbauan kepada masyarakat agar turut serta menjaga Sitkamtibmas


"Kami juga menghimbau kepada pengendara maupun warga agar selalu jaga Sitkamtibmas demi terciptanya Sitkamtibmas yang aman, damai dan kondusif di Wilkum Polsek Rate-rate," Pungkasnya


Salah satu pengendara motor mengapresiasi kepolisian dengan pengaturan lalu lintas ini


"Saya sangat apresiasi dan Terima kasih kepada kepolisian karena mau mengatur kami dalam hal lalu lintas, semoga dengan adanya pengaturan ini, tingkat kecelakaan di Rate-rate menurun," Kata pengendara motor yang melintas di wilayah Rate-rate


Bahwa situasi Pandemi menuju endemi kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Editor : Humas Polsek Rate-rate

Posting Komentar

0 Komentar