Tahap II : Tindak Pidana Pencurian, Selasa (02/08/2022)
Kolaka, Polsek Rate-rate.com - Unit Reskrim Polsek Rate-Rate telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (02/08/2022)
Kanit Reskrim Polsek Rate-rate menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Rate-Rate telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.
DASAR :
1. Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 02 / III / 2022/Spkt polsek Rate-Rate/ Polres Kolaka / Sultra, tanggal 14 Maret 2022
2. Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 04 / III / 2022/Spkt polsek Rate-Rate/ Polres Kolaka / Sultra, tanggal 24 Maret 2022
Berdasarkan laporan tersebut, tersangka (i) telah melanggar tindak pidana "pencurian dan pemberatan" sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana
Editor : Tim Polsek Rate-rate
0 Komentar