Penyerahan tersangka di Jaksa Penuntut Umum, Senin (29/08/2022) |
Kolaka, Polsek Rate-rate.com - Unit Reskrim Polsek Rate-rate telah serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin (29/08/2022)
Kapolsek Rate-rate AKP. Muh. Arman, SH.,MH menjelaskan bahwa tahap II ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 08 / VI / 2022/SPKT/Polsek Rate-rate/ Polres Kolaka / Sultra, tanggal 30 Juni 2022
"Untuk proses tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan 1/2 (setengah) karung merica warung dengan berat kurang lebih 51,8 Kg,"ujar AKP. Muh. Arman, SH.,MH
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Panuntut Umum karena melanggar tindak pidana "Pencurian dan pemberatan" sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Editor : Humas Polsek Rate-rate
0 Komentar