Reskrim Polsek Rate-rate Selesaikan Perkara Penganiayaan Secara Restoratif Justice

Penyelesaian perkara oleh Unit Reskrim Polsek Rate-rate, Kamis (14/07/2022)

Rate-rate, Polsek Rate-rate.com -
Unit Reskrim Polsek Rate-Rate telah melaksanakan SP3 terhadap : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 09/ VII/ Sultra / Res Kolaka / Sek Rates , tanggal 06 Juli 2022, Kamis (14/07/2022)


Dasar, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), Surat Pencabutan laporan tanggal 12 Juli 2022, Surat pernyataan damai kedua belah pihak tanggal  12 Juli 2022, Gelar perkara tgl 13  Juli 2022, Surat Perintah henti Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 11.a / VII / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2022


Terhadap Tersangka Fandy Warsya Ashari Silonde alias Fandy, Laki - laki,  Islam, Lambagi, 19 oktober  1987,  Indonesia, PNS. alamat Kel. Rate-Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur


Dalam Perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sabagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.



Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VII/ Sultra / Res Kolaka / Sek Rates , tanggal 06 Juli 2022


Dasar, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), Surat Pencabutan laporan tanggal 12 Juli 2022, Surat pernyataan damai kedua belah pihak tanggal  12 Juli 2022, Gelar perkara tgl 13  Juli 2022, Surat Perintah henti Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 12.a / VII / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2022


Terhadap Tersangka, Fandy Warsya Ashari Silonde alias Fandy, Laki - laki,  Islam, Lambagi, 19 oktober  1987,  Indonesia, PNS.  alamat Kel. Rate-rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur


Dalam Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP


Editor : Tim Polsek Rate-rate


Posting Komentar

0 Komentar