Personil Polres Kolaka Gelar Pengamanan Jelang Pemilihan Wakil Bupati Koltim

Kapolres Kolaka saat memberikan arahan kepada personil Polres Kolaka, Selasa (26/07/2022)

Loea, Polsek Rate-rate.com -
Personil Polres Kolaka gelar pengamanan jelang pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur


Pada kesempatan tersebut, DPRD Koltim lakukan Paripurna Penetapan 2 ( Dua ) Nama dan Penetapan Nomor Urut Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2021-2026, Selasa (26/07/2022)


Kegiatan ini di laksanakan di gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Jl. Poros Rate-rate-ladongi Kelurahan Simbalai Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur


Kegiatan Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Suhaemi Nasir, S.Pd.,M.Pd didampingi Wakil Ketua I Hj. Rahmatia Lukman, SE.,M.Si.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Mewakili Pj. Bupati Kolaka Timur Drs. Muh. Hamsir Madjid, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah, S.I.K, Mewakili Dandim 1412 Kolaka KAPTEN INF. Mappatoba, Ketua Fraksi/ Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag Lingkup Pemda Kabupaten Kolaka Timur, Para Camat se-Kabupaten Kolaka Timur, Para tamu undangan dan Insan Pers.


Kegiatan dilanjutkan Pembacaan Berita Acara Nomor : 23 / PANLIH / VII / 2022 Tentang Penetapan 2 ( Dua ) Nama dan Penetapan Nomor Urut Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2021-2026 dan Keputusan DPRD Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 07 Tahun 2022 Tentang Penetapan 2 ( Dua ) Nama dan Penetapan Nomor Urut Wakil Bupati Kolaka Timur yang memutuskan bahwa Menetapkan 2 Nama serta Nomor Urut, berdasarkan abjad nama asli dari masing-masing calon


Yang tercantum di bawah ini sebagai Calon Wakil Bupati Kolaka Timur, Sisa Masa Jabatan 2021-2026 sebagai berikut : 

1. Abdul Azis, SH, Nomor urut 1 

2. Hj, Diana Massi, SP Nomor urut 2 


Kegiatan pengamanan  Rapat Paripurna Penetapan 2 ( Dua ) Nama dan Penetapan Nomor Urut Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut dilaksanakan berdasarkan  Surat perintah Kapolres Kolaka Nomor : Sprin / 588 / VII / PAM.3.3./ 2022, tanggal 25 Juli 2022


Bahwa menyikapi situasi Pandemi menuju endemi kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Editor : Tim Polsek Rate-rate

Posting Komentar

0 Komentar